Walikota Bakal Pecat ASN yang Absen 45 Hari

0
149
Walikota Kupang dan Wakil Walikota Kupang saat menggelar Jumpa Pers
Walikota Kupang dan Wakil Walikota Kupang saat menggelar Jumpa Pers

NTT-News.com, Kupang – Wali kota Kupang, Jefri Riwu Kore bakal memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang absen (tidak masuk kantor) selama 45. Tindakan pemecatan akan dilakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk penegekan kedisiplinan kerja sebagai pelayan masyarakat yang selalu siap di kantor.

Untuk memperkuat tindakan pemecatan bagi ASN yang tidak masuk kantor selama 45 hari tersebut, Jefri mengatakan bahwa saat ini telah melakukan proses pembuatan Peraturan Walikota (Perwali).

“Perwali sementara dalam proses, karena masa penyesuain sudah berjalan satu tahun, maka tidak ada kompensasi lagi. Kami akan berhentikan jika tidak disiplin,” kata Wali kota Kupang, Jefri Riwu Kore, Jumat, 09 November 2018 lalu.

Selain ASN, menurut dia, Perwali itu juga berlaku bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang dalam jangka waktu tiga hari tidak berkantor maka diberikan sanksi diberhentikan dari pekerjaan.

“Selain ASN, PTT juga akan dikenai sanksi pemberhentian, jika dalam jangka waktu tiga hari tidak masuk kerja, prinsipnya mau kerja atau tidak. Kalau tidak kita berhntikan,” tambah Jefri. (rey)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini