Terkait Pengaduan Seorang Nenek, Kapolsek Webar Akan Turun Tangan Sendiri Jika Anggotanya Main-Main

0
515
Kapolsek Wewewa Barat, Ipda.Abang Ali Baisapa

NTT-News.com, WEBAR – Kapolsek Wewewa Barat, Ipda.Abang Ali Baisapa membenarkan adanya pengaduan seorang nenek dari Desa Kalembuweri yang dituduh suanggi. Dirinya telah perintahkan anggota untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut. Namun demikian, hingga saat ini terlapor belum kunjung dijemput.

Jika anggotanya, dalam hal ini kanit res polsek Wewewa Barat main-main dalam menangani kasus ini, Kapolsek Wewewa Barat akan turun tangan sendiri dan menjemput yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut.

Pelaku akan dikenakan Pasal 45 ayat ( 1 ) UU ITE Tahun 2008, Pasal 45 ( 3 ) UUITE 2016 Terkait penghinaan/pencemaran nama baik. Diancam dengan Pidana paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun sedangkan denda 1 miliar menjadi 750 juta jika terbukti bersalah.

Demikian dikatakan Ipda.Abang Ali Baisapa kepada wartawan NTT-News.com, ketika dikonfirmasi, pada Jumat (01/07/2022).

Abang Ali menegaskan, pengaduan seorang nenek yang dituduh memiliki obat guna-guna harus ditindaklanjuti. Bahkan, dirinya langsung perintahkan anggotanya untuk menjemput pelaku sesudah mendapat laporan resmi dari korban.

Baca Juga: Dituduh Suanggi, Nenek Berusia 66 Tahun ini Mengadu di Kepolisian

“Benar, kami sudah menerima pengaduan itu, saya sudah perintahkan anggota saya untuk menjemput yang bersangkutan,” kata Abang Ali ketika dihubungi via telefon seluler.

Namun demikian, ketika kanit res polsek Wewewa Barat pergi menjemput yang bersangkutan, Abang Ali menyebut bahwa terlapor sedang kesurupan. Akan tetapi, Abang Ali selalu mengingatkan kanit res untuk serius menangani kasus tersebut.

“Ketika kanit res saya pergi menjemput yang bersangkutan, dia (pelaku) sedang kesurupan, jadi belum bisa dijemput,” ujar Abang Ali.

Beberapa hari lalu, Abang Ali mengaku bertemu dengan warga yang dituduh di Mapolsek Wewewa Barat. Dia (korban) datang untuk mempertanyakan pengaduannya.

“Saya bilang, nanti saya kasih tahu kanit res untuk pergi jemput lagi yang bersangkutan supaya datang. Kan tidak mungkin kesurupan setiap hari, jangan sampai itu hanya akal-akalan yang bersangkuta untuk menghindar dari kasus ini,” ungkap Abang Ali.

Menurut Abang Ali, jika sudah menuduh orang harus berani bertanggung jawab atas tuduhan tersebut. Selain itu, Abang Ali meminta yang bersangkutan agar koperatif dan mendatangi Mapolsek Wewewa Barat untuk memberi keterangan lebih lanjut. Jika memang tuduhannya benar, tambah Abang Ali, silakan datang dan tunjukan bukti-bukti beserta saksi.

“Kalau sudah menuduh orang lain, harus berani bertanggungjawab, datang aja tunjukan bukti dan saksi. Begini, nanti saya konfirmasi kembali kepada kanit res saya, sejauh mana ia menangani kasus ini. Saat ini saya masih di luar Sumba, lusa saya tiba SBD, saya janji hari selasa saya akan turun sendiri di TKP, dan saya pastikan pelakunya akan saya geser ke polsek untuk diperiksa lebih lanjut jika belum ada hasilnya,” tegasnya.

Akan tetapi, Abang Ali tetap mengedepankan Restorative Justice. Sebab, pelapor dan terlapor pun masih memiliki hubungan keluarga. Namun demikian, Abang Ali menegaskan tetap memberi efek jera agar menjadi pelajaran bagi warga lainnya.

“Diselesiakan dengan baik. Mau diselesaikan dengan cara apa, yang penting ada efek jera. Yang penting dipertemukan dulu. Saya mau semua warga saya, baik-baik saja,” tambah Abang Ali. (RIAN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini