Tak Cukup Barang Bukti Narkoba, Anggota DPRD TTU Dilepas Kembali

0
182
BNN Kota Kupang ketika melakukan Konferensi Pers dengan wartawan soal Narkoba

NTT-News.com, Kupang – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang melepas kembali anggota DPRD TTU, IFT alias Deddy (39) yang diamankan karena diduga melakukan pesta dengan rekan wanita dan lelakinya pada Selasa 16 Juni 2020 lalu di salah satu hotel di bilangan Oebobo.

Ia digerebek saat hendak melakukan pesta Narkoba di hotel itu bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, AHP wanita berumur 26 tahun, IEL (29) dan DL wanita berusia 19 tahun.

IFT dan tiga orang lainnya itu dilepaskan kembali dan ikut rehabilitasi karena saat penggerebekan, petugas BNN Kota Kupang tidak menemukan barang bukti.

Kuasa hukum IFT dan AHP, Fransisco Bernando Bessi menjelaskan, proses penyidikan di BNN tergolong dalam extraordinary crime dengan proses penyidikan selama 3 kali 24 jam.

“Jadi selama 3 kali 24 jam tidak ditemukan barang bukti makanya perpanjang lagi jadi 6 kali 24 jam, karena tidak ditemukan barang bukti makanya klien saya dilepaskan,” jelas Fransisco, Senin (22/06/2020).

Fransisco mengatakan, berdasarkan surat perintah oleh BNN Kota Kupang, dua kliennya dilepaskan. Alasannya, peristiwa tersebut bukan tindak pidana dan tidak cukup bukti. Hal itu berdasarkan keterangan dalam surat berita pelepasan dan berita cara pelepasan.

“Berikut perlu digaris bawahi terkait dengan proses rehabilitasi mereka nanti akan melakukan konseling di klinik pratama BNN Kota Kupang. Di sana nanti kedua orang ini akan direhabilitasi selama lima kali.
Karena tugas utama BNN itu membuat orang-orang yang pemakai Narkoba itu untuk pelan-pelan meninggalkan barang itu,” katanya.

Ia mengaku, kliennya memang positif memakai Narkoba berdasakan tes urine. Ini juga sesuai perintah Pasal 75 UU Narkoba.

“Kalau kita mau lihat itu tidak ada barang bukti permulaan dulu. Kan tidak ada makanya setelah itu dilepaskan,” tandasnya.

Diketahui, BNN Kota Kupang melakukan penangkapan terhadap 4 orang yang hendak melakukan pesta Narkoba pada Senin (16/06) lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan urine, dua orang yakni IFT dan DL memiliki hasil positif.

Namun, karena menurut BNN mereka tidak memiliki barang bukti maka keempat orang itu dibebaskan. Sementata IFT dan DL masih harus mengikuti proses rehabilitasi dan konseling di Klinik Pratama milik BNN Kota Kupang.

Penulis : Rafael

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini