Tab Bensin di Jalan, 2 Sopir Truk Tangki BBM dan 1 Penadah Dibekuk Polisi

0
686

NTT-News.com, Kefamenanu – Tim Buru Sergap ( Buser) Kepolisian Resor, Kabupaten, Timor Tengah Utara, bekuk 2 sopir truk tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis pertalite dan 1 penadah di Desa Noebaun, Kecamatan Noemuti pada senin, (09/05/2022) malam.

Dua sopir tangki itu yakni Ronald Giri dan Sem Tfuakani bekerja di PT EP berasal dari Kupang, dan satu penadah yakni Kanisius Kolo, Masyarakat Desa Noebauan lantaran lakukan aksi nakal atau tab bensin di jalan.

Informasi yang dihimpun Media ini, aksi nakal itu sudah sering dilakukan para sopir truk tangki itu per minggu 3 sampai 4 kali menjual dengan harga 250 ribu rupiah per jerigen ukuran 35 liter.

Kasat Reskrim IPTU Fernando Oktober mengatakan, kejadian ini diketahui informasi dari Masyarakat bahwa para oknum nakal penjual BBM ini sudah berulang kali melakukan aksi nakal (Tab di jalan).

Sehingga, lanjut Oktober pihak Kepolisian melakukan pemantauan dan benar saat itu terjadi aksi penjualan BBM sehingga para terduga pelaku langsung di amankan oleh pihaknya.

“Memang ini kita sudah dapat informasi dari Masyarakat bahwa memang tangki yang angkut BBM dari Kupang Menuju Kefa sering singgah di tempat-tempat tertentu keluarkan sebagian BBM untuk di jual BBM subsidi yang di awasi oleh Pemerintah, ” jelas Oktober.

“Jadi kita amankan sopir dan penadahnya,” Kata Oktober.

Pada kesempatan itu Oktober mengatakan, selain mengamankan 2 sopir dan penadah, pihaknya juga mengamankan mobil tangki ukuran 16 ribu liter dan sejumlah barang bukti di Mapolres TTU.

“Barang bukti kita amankan 6 jerigen BBM ukuran 35 liter, ” Beber Oktober.

Ia juga menjelaskan ketiga terduga pelaku ini akan di jerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara. (Fridus)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini