Lecehkan Siswinya, SA Diberhentikan Terima Dana Bosda

1
170
Ilustrasi
Ilustrasi

NTT-NEWS.COM, Borong – Seorang guru komite berinisial SA, pelaku kasus pelecehan seksual kepada tiga anak di bawah umur yakni, SS, ED dan NR, yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) Negeri Lengko Tana, di Kampung Wae Tanah Kelurahan Ulung Baras kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur (Matim), diberhentikan sebagai guru penerima dana BOSDA.

Kepala dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Matim, Frederika Soch, ketika ditemui wartawan di Kantor Bupati Matim, Selasa (7/4) membenarkan adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh SA kepada tiga orang siswi dibawah umur.

Akibat perbuatan SA, Kepala Dinas PPO memberhentikan SA sebagai guru komite penerima dana Bantuan Operasional Daerah (Bosda) sementara untuk status K2, pihaknya sudah melaporkan ke sekretaris daerah (Sekda) dan juga kepada BKD Matim untuk diproses. “Pelaku telah diberhentikan sebagai penerima dana Bosda,” kata Soch.

Soch menjelaskan, dari dinas PPO sudah turun ke sekolah untuk mencari tahu kebenaran, informasi yang diperoleh dari orang tua dan para guru menjelaskan bahwa guru yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan hal tersebut kepada siswinya.

“Guru Komite SA sering melakukan pelecehan seksual terhadap siswi, hanya baru kasus ini saja yang diketahui oleh orang tua murid,” katanya.

Menurut Soch, dirinya memastikan agar nantinya SA tidak diproses K2-nya. Pasalnya SA telah melanggar dan melakukan tidakan amoral dengan melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga sebagai siswinya sendiri. (YS)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini