Kejari TTU Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes

0
208
Ketiga tersangka digiring ke mobil tahanan Kejaksaan dibawa Ke Polres

NTT-News.com, Kefamenanu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Resmi menetapkan 3 tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) pada tahun 2015. Senin, (15/03/2021).

Tiga tersangka yang di tetapkan yakni, JJM selaku kontraktor, YMB Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MES Selaku ketua panitia pemeriksa barang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Robert Jimmy Lambila Kepada awak media mengatakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kefamenanu telah menetapkan 3 tersangka kasus dugaan tindak korupsi pengadaan alat Kesehatan pada RSUD Kefamenanu tahun 2015.

“Hari ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Kefamenanu telah melakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum (RSUD) Kefamenanu,” jelas Robert di Kejaksaan Negeri Kefamenanu. Senin, (15/03/2021).

Selain itu, lanjut Robert ketiganya selain ditetapkan sebagai tersangka Ketiga tersangka pun langsung di tahan.

“Setelah kita tetapkan sebagai tersangka langsung kita ikuti dengan penahanan yaitu tersangka 1 JJM Selaku kontraktor, tersangka 2 YMB Selaku PPK, dan tersangka 3 MES Selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang,” Kata Robert.

Pada kesempatan itu Robert menjelaskan ketiga pelaku di tetapkan sebagai tersangka atas Kasus pengadaan alat kesehatan pada tahun 2015.

Dijelaskannya pada tahun 2015 ada 7 paket item kegiatan dan 3 paket dimenangkan oleh CV berkat mandiri yakni JJM sebagai Kontraktor.

Dari ketiga item kerja itu terdapat 1 item kerja dengan nilai sebesar 1 miliyar 462 juta yang bermasalah dan terjadi kerugian keuangan Negara sebesar 425 juta rupiah.

“Terkait dengan perkara ini, pada tahun 2015 Rumah Sakit Umum Daerah melaksanakan kegiatan pelaksaan pengadaan alat kesehatan. Dari 7 paket 3 paket dimenangkan oleh kontraktor JJM, dari ketiga paket itu 1 pekerjaan alat-alat kesehatan non e-katalog dengan nilai kontrak 1 milyar 462 juta rupiah dimenangkan oleh CV berkat Mandiri pemiliknya adalah saudara JJM yang dilakukan penahanan,” Jelas Robert.

Selain itu lanjut Robert, “Dari nilai Kontraktor 1 miliyar 462 juta tersebut ada item kegiatan yang tidak dilaksanakan yaitu Blood bank refrigerator sebanyak 2 unit dengan total sebesar 425 juta rupiah, tentunya bahwa hal ini sangat mengganggu pelayanan di Rumah Sakit Umum Kefamenanu dan tidak sesuai dengan apa yang di rencanakan,” Kata Robert.

Pada Kesempatan itu Robert mengatakan penahanan akan di lakukan 20 hari kedepan dan dirinya bersama tim penyidik sebelum bulan April akan limpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.

“Saya bersama tim Penyidik bahwa sebelum bulan April dalam bulan ini (maret) kami akan limpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang,” ungkap Robert.

Fridus Ciompah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini