Kasus Penguasaan Tanah di jalan Veteran Naik Status di Kejaksaan

0
239
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur saat merilis perkembangan penangan Kredit Macet Bank NTT Cabang Surabaya

NTT-News.com, Kupang – Kasus dugaan korupsi penguasaan aset negara di jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang naik status dari Penyelidikan menjadi Penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Peningkatan status dari kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara pada, Kamis (2/7/2020) kemarin.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Yulianto, S. H, MH yang didampingi Kajari Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, S. H, MH menegaskan bahwa dalam gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, kasus penguasaan aset negara di jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.

Dijelaskan Yulianto, peningkatan status kasus penguasaan aset negara itu dari Lidik menjadi Penyidikan, karena ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

“Kasus penguasaan aset negara di jalan veteran, awalnya berstatus Penyelidikan kini ditingkatkan menjadi penyidikan karena ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” kata Yulianto.

Dikatakan Yulianto, tanah tersebut sebelumnya direncanakan akan membangun Kantor Dukcapil namun kini beralih dibawah penguasaan perorangan.

Ditegaskan Kajati NTT, jika telah ditingkatkan ke tingkat penyidikan maka penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset yang kini sedang dikuasai oleh perorangan.

“Pasti akan ada upaya penyitaan karena sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara,” tegas mantan Kajari Waikabubak ini. (Rey)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini